Versi: 1.0 · Update: 2026-07-01 · Owner: PJ Operasional (Ayu Embas), PJ PPI, seluruh unit pelayanan
Status: ⚠️ SOP baru — tidak ada dokumen sumber. Ditulis dari Pedoman MFK Thrivanta
Area 2 + regulasi B3 standar. Cakupan lebih luas dari Lintas_Unit/04_pengelolaan_limbah_benda_tajam.md
— file itu khusus limbah tajam (jarum/scalpel), file ini untuk B3 secara umum (reagen,
disinfektan konsentrat, obat kadaluarsa sebagai limbah, dst.). Wajib divalidasi PJ Operasional.
Mencegah paparan bahan berbahaya dan beracun (B3) terhadap pasien, staf, dan lingkungan,
serta memastikan pengelolaan limbah B3 (bukan benda tajam) sesuai regulasi.
Seluruh unit yang menyimpan/menggunakan bahan kimia, reagen laboratorium (POCT), disinfektan
konsentrat, dan obat kadaluarsa/rusak, Klinik Pratama Thrivanta Jimbaran.
- Setiap B3 yang disimpan klinik wajib terdaftar di daftar inventaris B3 dengan lembar data keselamatan (SDS/MSDS) yang mudah diakses staf.
- Limbah B3 non-tajam (obat kadaluarsa, reagen bekas, disinfektan konsentrat, kain terkontaminasi) tidak boleh dibuang ke sampah domestik — harus melalui jalur limbah B3.
- Penyimpanan limbah B3 di klinik dibatasi maksimal 2 hari sebelum diangkut (prinsip minimalisasi penyimpanan di fasilitas non-penghasil skala besar) — sesuaikan dengan ketentuan izin TPS B3 aktual bila berbeda.
- PMK No. 27 Tahun 2017 tentang Pedoman PPI di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah B3 (turunan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) — nomor pasti perlu dikonfirmasi PJ Operasional/konsultan lingkungan
- Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 klinik — [●] belum ada, lihat Catatan
¶ Standar Acuan
- Kemenkes/LAFKPK: TKK 3 / Standar 1.3 Area 2 (B3 & Limbah B3) — lihat
Akreditasi_Klinik_2023_Reference.md
- WHO: WHO Safe management of wastes from health-care activities
Persiapan
- Daftar inventaris B3 + SDS/MSDS masing-masing bahan — [●] belum disusun
- Wadah/kemasan sesuai jenis B3 (tahan bocor, berlabel)
- Spill kit (kit penanganan tumpahan) di lokasi penyimpanan B3
- Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 dengan izin — [●]
Langkah-Langkah
- Setiap B3 baru yang masuk (reagen, disinfektan konsentrat, dll.) dicatat di daftar inventaris B3, SDS disimpan dan mudah diakses staf terkait.
- Simpan B3 sesuai kelompok bahaya (jangan campur bahan yang bereaksi berbahaya bila tertumpah bersama — cek SDS), dalam wadah asli berlabel jelas.
- Bila terjadi tumpahan: gunakan spill kit sesuai SDS bahan tersebut, jangan dibersihkan dengan bahan/alat sembarangan.
- Limbah B3 (obat kadaluarsa/rusak, reagen bekas, kain/APD terkontaminasi bahan kimia — bukan limbah tajam) dipilah terpisah dari sampah domestik dan limbah tajam, dimasukkan wadah B3 sesuai jenis.
- Beri label wadah limbah B3: jenis limbah, tanggal mulai penyimpanan.
- Simpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) B3 klinik, maksimal [● sesuai izin TPS] sebelum diangkut.
- Serahkan ke vendor pengelola limbah B3 berizin sesuai jadwal, lengkapi manifes serah terima (sama seperti limbah tajam — lihat
Lintas_Unit/04_pengelolaan_limbah_benda_tajam.md).
Setelah Prosedur
- Catat di Log Limbah B3 (Google Form, sudah berjalan).
- Arsipkan manifes sebagai bukti pengelolaan sesuai regulasi.
Ringkasan scan-only.
Siapkan:
Lakukan:
- B3 baru masuk → catat di daftar inventaris + simpan SDS
- Limbah B3 non-tajam → pisahkan dari sampah domestik & limbah tajam
- Beri label (jenis + tanggal) → simpan di TPS B3
- Maksimal [● hari sesuai izin] → serahkan ke vendor berizin + manifes
- Catat di Log Limbah B3
Jangan lupa:
- Limbah B3 TIDAK boleh campur dengan sampah domestik
- Tumpahan B3 → cek SDS dulu sebelum bersihkan, jangan asal lap
flowchart TD
A[B3/limbah B3 teridentifikasi] --> B{Jenis: bahan aktif atau limbah?}
B -- Bahan aktif baru --> C[Catat inventaris + simpan SDS]
B -- Limbah --> D[Pisahkan dari sampah domestik/tajam]
D --> E[Label jenis + tanggal]
E --> F[Simpan di TPS B3]
F --> G{Sudah maksimal masa simpan?}
G -- Ya --> H[Serahkan ke vendor berizin + manifes]
G -- Belum --> F
H --> I[Catat di Log Limbah B3]
| Pitfall |
Mengapa |
Solusi |
| Obat kadaluarsa dibuang ke tempat sampah biasa |
Dianggap "cuma obat", bukan limbah berbahaya |
Edukasi staf: obat kadaluarsa = limbah B3, jalur pembuangan sama seperti reagen/kimia |
| SDS tidak diketahui lokasinya saat dibutuhkan (mis. tumpahan) |
SDS tersimpan tapi tidak mudah diakses staf shift |
Tempatkan SDS di lokasi fisik dekat penyimpanan B3, bukan hanya di file digital yang sulit diakses cepat |
| Limbah B3 disimpan lebih lama dari batas karena vendor belum datang |
Jadwal vendor tidak selalu sesuai rencana |
Punya rencana cadangan (vendor kedua atau perpanjangan izin sementara) — jangan biarkan menumpuk tanpa solusi |
| Situasi |
Tindakan |
| Tumpahan B3 (bahan kimia/reagen) |
Amankan area, gunakan spill kit sesuai SDS, jangan hirup/sentuh langsung, laporkan ke [●] — PJ PPI/PJ Operasional |
| Staf terpapar B3 (kulit/mata/terhirup) |
Ikuti instruksi pertolongan pertama di SDS bahan tersebut (umumnya bilas air mengalir), segera evaluasi medis, laporkan ke [●] |
| TPS B3 belum berizin resmi |
Ini bukan situasi darurat harian tapi gap kepatuhan — eskalasi ke [●] PJ Operasional/PJ Klinik untuk pengurusan izin, jangan ditunda |
- SOP ini ditulis dari nol — dikonfirmasi lewat
Akreditasi_Gap_Tracker.md baris 11:
"Log Limbah B3 (Google Form) ada; perlu SPO + MOU vendor B3 + izin TPS B3."
- Gap kepatuhan signifikan yang bukan sekadar dokumentasi: izin TPS B3 dan MOU vendor B3
belum ada per catatan tracker. SOP prosedural ini tidak menggantikan kebutuhan izin
legal tersebut — keduanya perlu diurus terpisah, idealnya sebelum SOP ini "resmi" berlaku
penuh.
- Daftar inventaris B3 spesifik Thrivanta (bahan apa saja yang benar-benar disimpan) belum
saya miliki — perlu disusun PJ Operasional/PJ PPI, bukan ditebak di sini.
| Versi |
Tanggal |
Perubahan |
| 1.0 |
2026-07-01 |
Draf awal — tidak ada sumber, ditulis dari Pedoman MFK Thrivanta Area 2 + prinsip WHO pengelolaan limbah B3 |