Versi: 1.0 · Update: 2026-07-01 · Owner: PJ Operasional (Ayu Embas), seluruh staf
Status: ⚠️ SOP baru — tidak ada dokumen sumber. Ditulis dari Pedoman MFK Thrivanta
Area 7. Wajib divalidasi PJ Operasional, terutama soal sistem air limbah aktual (septic
tank/IPAL) yang saya tidak punya datanya.
Memastikan sampah domestik (non-medis) dan air limbah klinik dikelola sesuai ketentuan
lingkungan, terpisah jelas dari limbah medis/B3.
Seluruh staf, Klinik Pratama Thrivanta Jimbaran — area non-klinis (ruang tunggu,
administrasi, dapur/pantry bila ada) dan sistem sanitasi klinik.
- Sampah domestik (kertas, kemasan, sisa makanan) wajib dipisah dari sampah medis — tidak boleh dicampur meski terlihat "sama-sama sampah".
- Sistem air limbah klinik (septic tank/IPAL sesuai skala) dipantau agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
- Ketentuan pengelolaan sampah & air limbah sesuai skala fasilitas kesehatan (izin lingkungan) — nomor regulasi pasti perlu dikonfirmasi, ini bukan area yang saya punya rujukan PMK spesifik untuk skala klinik pratama rawat jalan.
¶ Standar Acuan
- Kemenkes/LAFKPK: TKK 3 / Standar 1.3 Area 7 (Sampah Domestik & Limbah) — lihat
Akreditasi_Klinik_2023_Reference.md
- WHO: prinsip pemilahan limbah fasilitas kesehatan (domestik vs medis vs B3)
Persiapan
- Tempat sampah domestik terpisah dari tempat sampah medis (warna/label berbeda)
- Kontrak/kerja sama dengan pengangkut sampah domestik (dinas kebersihan/vendor swasta)
- Sistem air limbah (septic tank/IPAL) sesuai skala klinik — [●] kondisi aktual perlu dikonfirmasi
Langkah-Langkah
- Pisahkan sampah domestik (kertas, kemasan, sisa makanan dari area staf/pantry, sampah ruang tunggu) dari sampah medis sejak sumbernya — jangan campur di satu tempat sampah.
- Sampah domestik dikumpulkan di titik pengumpulan yang ditentukan, diangkut rutin (harian, sesuai jadwal pengangkut).
- Untuk air limbah: pastikan seluruh saluran pembuangan klinik (wastafel, toilet) terhubung ke sistem sanitasi yang sesuai (septic tank/IPAL) — bukan dibuang langsung ke saluran umum tanpa pengolahan.
- Lakukan pemeriksaan berkala kondisi septic tank/IPAL (tidak meluap, tidak bocor) — jadwal [● belum ditentukan, perlu disusun PJ Operasional].
Setelah Prosedur
- Catat pengangkutan sampah domestik (Log pengangkutan sampah — perlu dibuat bila belum ada).
- Simpan bukti kerja sama dengan pengangkut sebagai dokumen kepatuhan.
Ringkasan scan-only.
Siapkan:
Lakukan:
- Sampah domestik → tempat sampah domestik (bukan medis)
- Kumpulkan di titik pengumpulan → diangkut rutin
- Air limbah → pastikan lewat sistem sanitasi (septic/IPAL), bukan langsung ke saluran umum
Jangan lupa:
- Sampah domestik dan medis TIDAK PERNAH dicampur, meski terlihat sepele (mis. tisu bekas makan vs kasa bekas)
flowchart TD
A[Sampah dihasilkan] --> B{Domestik atau medis?}
B -- Domestik --> C[Tempat sampah domestik]
B -- Medis --> D[Ikuti SOP limbah medis/tajam/B3 terkait]
C --> E[Titik pengumpulan]
E --> F[Diangkut rutin oleh pengangkut]
| Pitfall |
Mengapa |
Solusi |
| Sampah medis ringan (kemasan obat kosong, dus) dibuang ke tempat sampah domestik |
Batas "medis vs domestik" tidak selalu jelas bagi staf |
Buat panduan sederhana + contoh visual di dekat tempat sampah — bukan hanya aturan tertulis |
| Septic tank/IPAL tidak pernah dicek sampai bermasalah (meluap/bau) |
Tidak ada jadwal pemeriksaan berkala |
Tetapkan jadwal cek rutin (mis. triwulan), bukan reaktif setelah masalah muncul |
| Situasi |
Tindakan |
| Septic tank/IPAL meluap atau bau menyengat |
Hentikan penggunaan saluran terkait bila memungkinkan, hubungi [●] — vendor sedot WC/teknisi sanitasi segera |
| Pengangkut sampah domestik tidak datang sesuai jadwal |
Simpan sampah dengan aman (tertutup, tidak menumpuk di area publik), hubungi [●] — PJ Operasional untuk koordinasi ulang |
- SOP ini ditulis dari nol — dikonfirmasi lewat
Akreditasi_Gap_Tracker.md baris 12:
"Form pengangkutan limbah dibuat; perlu SPO formal."
- Saya tidak punya informasi kondisi aktual sistem air limbah Thrivanta (septic tank
konvensional vs IPAL, kapasitas, terakhir dikuras kapan) — bagian ini ditulis generik dan
wajib diisi PJ Operasional dengan data riil, bukan dianggap selesai begitu saja.
- Izin lingkungan terkait pengelolaan sampah/air limbah ditandai
[●] di Pedoman MFK — sama
seperti TPS B3, ini kemungkinan gap kepatuhan legal, bukan cuma gap dokumentasi SOP.
| Versi |
Tanggal |
Perubahan |
| 1.0 |
2026-07-01 |
Draf awal — tidak ada sumber, ditulis dari Pedoman MFK Thrivanta Area 7 |