|
|
|
|
| Nomor Dokumen |
[●] diterbitkan saat penandatanganan |
Revisi |
0 (terbitan pertama) |
| Tanggal Terbit |
[●] saat penandatanganan |
Berlaku Sejak |
[●] saat penandatanganan |
| Unit |
Lintas Unit (PPI dan K3) |
Disusun oleh (Owner) |
PJ PPI |
| Ditinjau oleh |
Kepala Klinik |
Ditetapkan oleh |
PJ Pelayanan |
| Review Berikutnya |
[●] 12 bulan setelah terbit |
Status |
DRAFT: belum ditinjau dan ditandatangani |
| Nomor / Versi Lama |
Baru (2026-10-06) |
Lokasi Wiki |
home/sop/lintas_unit/08_penanganan_pajanan_okupasi |
Staf yang tertusuk jarum, tergores alat kotor, atau terkena percikan darah/cairan tubuh mendapat pertolongan dan keputusan profilaksis pasca-pajanan (post-exposure prophylaxis, PEP) dalam jendela waktu yang efektif.
Semua staf, magang, dan petugas kebersihan di Klinik Pratama Thrivanta Jimbaran.
- Setiap pajanan dilaporkan segera. Tidak ada pajanan yang "terlalu kecil".
- Keputusan PEP HIV dibuat ≤ 2 jam sejak pajanan (batas maksimal 72 jam).
- Identitas staf dan hasil laboratorium bersifat rahasia.
- Pajanan dicatat sebagai insiden keselamatan kerja, bukan kesalahan individu.
- PMK No. 27 Tahun 2017 tentang Pedoman PPI di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana HIV (Kemenkes) yang berlaku, untuk regimen PEP
¶ Standar Acuan
- Kemenkes/akreditasi klinik: PMKP Standar 2.3 (kesehatan karyawan, pajanan okupasi); TKK K3
- WHO: WHO Guidelines on Post-exposure Prophylaxis for HIV (2014, update terkini); WHO Injection Safety
- Internasional: CDC/USPHS Updated Guidelines for the Management of Occupational Exposures to HBV, HCV, and HIV (2001, HIV update 2013; HBV 2018)
- Internal: Pedoman PPI Bab V 5.2; Lampiran 4 (Form Pajanan Okupasi); Pedoman K3
Langkah-Langkah
- Hentikan tindakan dengan aman; minta rekan mengambil alih pasien.
- Luka tusuk/gores: cuci dengan sabun dan air mengalir. Jangan diperas, dihisap, atau digosok dengan antiseptik keras.
- Percikan ke mata/mulut/mukosa: bilas dengan air bersih atau NaCl 0,9% sebanyak-banyaknya.
- Percikan ke kulit utuh: cuci dengan sabun dan air. Risiko rendah, tetap laporkan.
- Lapor segera ke dokter jaga dan PJ PPI lewat telepon/WA. Catat jam pajanan.
- Dokter jaga menilai pajanan: jenis cairan, kedalaman, jarum berlumen atau tidak, darah terlihat atau tidak.
- Identifikasi pasien sumber (No. RM).
- Pasien sumber: minta persetujuan, lalu periksa HBsAg, anti-HCV, dan tes cepat HIV bila tersedia.
- Staf: ambil sampel baseline HBsAg/anti-HBs, anti-HCV, HIV.
- Tentukan PEP HIV:
- Sumber HIV positif atau tidak diketahui dengan risiko bermakna → rujuk PEP sekarang, jangan menunggu hasil lain.
- Sumber HIV negatif → PEP HIV tidak diperlukan.
- Tentukan tindakan Hepatitis B berdasarkan status anti-HBs staf:
- Responder (anti-HBs ≥ 10 mIU/mL) → tidak perlu tindakan.
- Belum vaksin / non-responder, dengan sumber HBsAg positif atau tidak diketahui → HBIG + vaksin HB (rujuk).
- Hepatitis C: tidak ada PEP; jadwalkan pemantauan.
- Rujuk ke [● fasilitas mitra PEP — nama, alamat, nomor telepon, jam layanan] bila PEP/HBIG diperlukan.
- Isi Form Pajanan Okupasi (Lampiran 4 Pedoman PPI).
- Laporkan juga lewat Formulir Pelaporan Insiden (lihat SOP Pelaporan Insiden).
Setelah Prosedur
- Pemantauan serologi staf pada 6 minggu, 3 bulan, dan 6 bulan (atau sesuai protokol fasilitas PEP).
- PJ PPI menyimpan catatan secara rahasia, terpisah dari berkas kepegawaian.
- PJ PPI menganalisis penyebab (recapping? safety box penuh? tidak ada APD?) dan menetapkan pencegahannya.
Scan saja. Waktu menentukan, jangan ditunda.
Lakukan SEKARANG:
- Tusuk/gores → sabun + air mengalir, jangan diperas
- Mata/mulut → bilas air/NaCl banyak-banyak
- Telepon dokter jaga + PJ PPI, catat jam
- Catat No. RM pasien sumber
- Perlu PEP? → rujuk ke [● fasilitas PEP] dalam ≤ 2 jam
Jangan lupa:
- PEP HIV efektif paling baik ≤ 2 jam, tidak bermakna setelah 72 jam
- Jangan tunggu hasil lab pasien sumber untuk mulai merujuk bila risikonya tinggi
- Isi Form Pajanan + Form Pelaporan Insiden
flowchart TD
A[Tertusuk / tergores / percikan] --> B[Cuci atau bilas segera]
B --> C[Lapor dokter jaga + PJ PPI, catat jam]
C --> D[Tes pasien sumber + baseline staf]
D --> E{Sumber HIV+ atau tidak diketahui, risiko bermakna?}
E -- ya --> F[Rujuk PEP ≤ 2 jam]
E -- tidak --> G{Staf anti-HBs < 10 / belum vaksin?}
F --> G
G -- ya --> H[Rujuk HBIG + vaksin HB]
G -- tidak --> I[Form Pajanan + Laporan Insiden + jadwal follow-up]
H --> I
⚠️ DRAFT — belum ditinjau PJ Klinis.
| Pitfall |
Mengapa |
Solusi |
| Luka diperas atau dihisap |
Refleks/mitos "mengeluarkan darah kotor" |
Memeras menambah trauma jaringan; cukup cuci dengan sabun dan air mengalir |
| Lapor ditunda sampai shift selesai |
Malu atau merasa sepele |
Jendela PEP ≤ 2 jam; lapor saat itu juga |
| Menunggu hasil tes pasien sumber sebelum memutuskan PEP |
Ingin pasti dulu |
Bila sumber berisiko tinggi atau tidak diketahui, rujuk sekarang; PEP bisa dihentikan bila sumber ternyata negatif |
| Recapping jarum dua tangan |
Kebiasaan lama |
Buang jarum langsung ke safety box di dekat lokasi tindakan; recapping satu tangan bila terpaksa |
| Safety box penuh melebihi ¾ |
Lupa diganti |
Ganti saat ¾ penuh; jangan menekan isi ke bawah |
| Status anti-HBs staf tidak diketahui saat kejadian |
Tidak pernah dicek |
Cek anti-HBs semua staf klinis 1–2 bulan setelah dosis vaksin ke-3 dan catat |
| Situasi |
Tindakan |
| Dokter jaga sedang tidak ada |
Telepon PJ PPI langsung; jangan menunggu dokter datang |
| Pasien sumber menolak tes |
Perlakukan sebagai "sumber tidak diketahui"; keputusan PEP berdasarkan risiko pajanan |
| Pasien sumber sudah pulang |
Catat No. RM; hubungi pasien untuk persetujuan tes; jangan tunda rujukan PEP staf |
| Pajanan di luar jam layanan fasilitas PEP |
[● fasilitas PEP 24 jam / IGD rujukan] |
| Tes cepat HIV tidak tersedia di klinik |
[● alur pemeriksaan di fasilitas mitra] |
- ⛔ Belum boleh dipakai sampai fasilitas mitra PEP diisi. Staf tidak boleh mencari sendiri tempat PEP saat kejadian.
- SOP terkait: Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien; Kebersihan Tangan; Reprocessing & Sterilisasi Alat.
| Versi |
Tanggal |
Perubahan |
| 0 |
2026-10-06 |
Dokumen awal, diturunkan dari Pedoman PPI Bab V (draft) |