Sebagai acuan untuk mengatur tugas dan fungsi dokter dalam melaksanakan pelayanan kesehatan medis di klinik, guna memberikan pelayanan kesehatan yang tepat dan lancar.
Identitas pasien wajib dicocokkan oleh dokter sebelum pemeriksaan dimulai (disarikan dari langkah sumber).
Identifikasi pasien wajib menggunakan minimal 2 identifier (nama lengkap + tanggal lahir/nomor RM) — bukan hanya nomor antrean.
Cuci tangan wajib dilakukan oleh perawat maupun dokter sebelum melakukan pemeriksaan terhadap pasien (disarikan dari langkah sumber).
Setiap tindakan atau pemeriksaan penunjang yang memerlukan persetujuan pasien wajib disertai informed consent tertulis (disarikan dari langkah sumber).
Pasien melakukan pendaftaran, kemudian mengisi identitas di formulir pendaftaran.
Perawat memasukkan data pasien ke rekam medis elektronik.
Perawat memanggil pasien untuk masuk ke Ruang Periksa sesuai nomor urut.
Dokter mencocokkan identitas pasien.
Dokter melakukan anamnesa (wawancara klinis) terhadap pasien atau keluarganya, meliputi:
Keluhan utama
Keluhan tambahan
Riwayat penyakit terdahulu
Riwayat penyakit keluarga
Perawat mencuci tangan sebelum memeriksa pasien.
Perawat melakukan pemeriksaan tanda vital pasien:
Mengukur berat badan pasien
Mengukur tinggi badan pasien
Mengukur lingkar pinggang pasien
Mengukur tanda vital pasien (tekanan darah, laju napas, nadi, suhu, kadar oksigen)
Perawat melaporkan hasil pemeriksaan kepada dokter.
Dokter mencatat tanda vital pasien di rekam medis elektronik.
Dokter mencuci tangan sebelum memeriksa pasien.
Dokter meminta izin pasien sebelum melakukan pemeriksaan fisik.
Dokter melakukan pemeriksaan fisik terhadap pasien:
Inspeksi: keadaan umum pasien
Palpasi: perabaan kemungkinan adanya benjolan, konsistensi hepar / lien
Perkusi: untuk menentukan batas jantung, keadaan paru, hepar, dan organ lainnya
Auskultasi: untuk mengetahui suara jantung, paru, dan peristaltik usus
Dokter mencatat hasil pemeriksaan fisik ke dalam rekam medis elektronik.
Dokter menginformasikan hasil pemeriksaan kepada pasien, termasuk kemungkinan diagnosis dan diagnosis tambahan (bila ada) serta rencana terapi dan tatalaksana.
Apabila diperlukan pemeriksaan penunjang, dokter menginformasikan kepada pasien; setelah pasien setuju, pasien mengisi informed consent.
Apabila diperlukan tindakan kepada pasien, dokter menginformasikan pasien terlebih dahulu; setelah pasien setuju, pasien mengisi informed consent.
Apabila pasien membutuhkan obat, dokter memberikan resep untuk diambil di apotek.
Dokter mencatat rencana terapi dan tindakan pasien ke dalam rekam medis elektronik.
Dokter menyampaikan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) terkait hasil pemeriksaan.
Apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter menginformasikan pasien terlebih dahulu, kemudian pasien diberikan surat rujukan ke fasilitas lebih lanjut.
Setelah Prosedur
Dokumen terkait yang harus terisi/lengkap: rekam medis elektronik, formulir pendaftaran, informed consent (bila ada tindakan/pemeriksaan penunjang), surat rujukan (bila dirujuk), resep (bila ada obat).
flowchart TD
A[Mulai: Pasien mendaftar] --> B[Perawat input data & panggil pasien]
B --> C[Dokter cocokkan identitas & anamnesa]
C --> D[Perawat: cuci tangan & ukur tanda vital]
D --> E[Dokter: cuci tangan & pemeriksaan fisik]
E --> F[Dokter sampaikan hasil & rencana terapi]
F --> G{Perlu pemeriksaan penunjang/tindakan?}
G -- Ya --> H[Informed consent]
H --> I{Perlu obat?}
G -- Tidak --> I
I -- Ya --> J[Resep ke apotek]
I -- Tidak --> K{Perlu rujukan lanjut?}
J --> K
K -- Ya --> L[Surat rujukan]
K -- Tidak --> M[Selesai: KIE & dokumentasi RM]
L --> M
¶ ⚠️ Pitfalls & Solusi — DRAFT, perlu review klinis
Bagian ini disintesis dari praktik klinis standar (WHO/Kemenkes), BUKAN dari
pengalaman operasional Thrivanta — karena dokumen sumber tidak mencatat kegagalan
aktual di lapangan. PJ Klinis wajib mereview/mengoreksi sebelum dipublikasikan
final ke wiki staf.
Pitfall
Mengapa
Solusi
Identifikasi pasien hanya berdasarkan panggilan nomor urut, tanpa verifikasi 2 identitas (nama + tanggal lahir/RM)
Risiko salah pasien tinggi di klinik dengan volume kunjungan tinggi
Gunakan minimal 2 identifier (nama lengkap + tanggal lahir atau nomor RM) saat mencocokkan identitas, bukan hanya nomor urut
Anamnesa dan pemeriksaan fisik terburu-buru karena antrean panjang
Tekanan waktu operasional
Alokasikan waktu minimal per pasien sesuai kebijakan klinik; eskalasi ke Manajer Klinik / Asisten Manajer Klinik jika antrean tidak wajar
Informed consent dilewati untuk tindakan yang dianggap "kecil"
Persepsi bahwa tindakan minor tidak butuh persetujuan tertulis
Semua tindakan invasif atau pemeriksaan penunjang tetap memerlukan informed consent sesuai kebijakan, tanpa pengecualian subjektif
Sama seperti di atas — kontak/eskalasi spesifik Thrivanta (nama, nomor telepon) TIDAK
BOLEH dikarang. Tulis "[●] — eskalasi ke PJ Klinis/dokter jaga, isi nama & kontak"
sebagai placeholder, bukan nama fiktif.
Situasi
Tindakan
Pasien menolak pemeriksaan fisik atau tindakan yang direkomendasikan
Hormati hak pasien, dokumentasikan penolakan di rekam medis, jelaskan risiko menolak · eskalasi: PJ Pelayanan / dokter jaga shift berjalan — [●] jalur kontak langsung (nomor/radio internal) belum ada di sistem saya
Ditemukan kondisi gawat darurat saat anamnesa/pemeriksaan fisik
Hentikan alur rutin, aktifkan protokol kegawatdaruratan klinik yang berlaku · eskalasi: PJ Pelayanan / dokter jaga shift berjalan — [●] jalur kontak langsung (nomor/radio internal) belum ada di sistem saya
Pasien memerlukan rujukan namun menolak atau fasilitas rujukan tidak tersedia
Dokumentasikan alasan, diskusikan alternatif dengan pasien · eskalasi: PJ Pelayanan / dokter jaga shift berjalan — [●] jalur kontak langsung (nomor/radio internal) belum ada di sistem saya
Dikonversi dari dokumen sumber "DAFTAR SPO Thrivanta Jimbaran" No. 01/SPO-PU/2025, tanggal terbit asal 28 Juli 2025.
Dokumen sumber mencantumkan "No. Revisi Jumlah Halaman: 1/3" — format ini menggabungkan dua field berbeda (nomor revisi dan jumlah halaman) tanpa pemisah yang jelas; tidak dapat dipastikan apakah "1" adalah No. Revisi atau bagian dari "halaman 1 dari 3". Dicatat, tidak diasumsikan.
Dokumen sumber ditandatangani di "Kedonganan", bukan "Jimbaran" — meskipun judul SPO dan header menyebutkan "Klinik Pratama Thrivanta Medical Jimbaran". Inkonsistensi lokasi ini ada di sumber asli, tidak diubah/diasumsikan di sini.
Tidak ditemukan materi usang terkait skrining COVID-19 di dokumen ini.
Langkah pemeriksaan fisik (inspeksi/palpasi/perkusi/auskultasi) ditulis sebagai daftar generik tanpa area tubuh spesifik per keluhan — ini konsisten dengan sifat SOP umum (bukan per-diagnosis), tidak diubah.
Konversi dari SPO 01/SPO-PU/2025 format form-akreditasi ke format wiki Thrivanta
1.1
2026-07-01
Tambah standar identifikasi 2 identifier di Kebijakan; ganti placeholder eskalasi klinis/operasional dengan jalur PJ Pelayanan/dokter jaga dan Manajer Klinik/Asisten Manajer Klinik